Pemerintah Tunjuk Bank Aceh Syariah dan 36 Bank Sebagai Pelaksana Penyalur Dana FLPP

Sebanyak 37 bank resmi ditetapkan sebagai penyalur program rumah murah dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2020. Jumlah tersebut terdiri dari 10 Bank Nasional dan 27 Bank Pembangunan Daerah. Rumah yang masuk skema FLPP diatur harganya oleh PUPR yang lebih terjangkau.

Penunjukan Bank Aceh Syariah dan 36 bank lain tersebut secara resmi ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) antara Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Bank Pelaksana pada Kamis, 19 Desember 2019 di Auditorium Kementerian PUPR.

Direktur Utama PPDPP Arif Sabaruddin menjelaskan bahwa penunjukan bank pelaksana sebagai bank penyalur dana FLPP berdasarkan hasil evaluasi kinerja realisasi penyaluran Dana FLPP sejak triwulan I-2019 hingga triwulan IV-2019. “Unsur penilaiannya kinerja dalam proses verifikasi, hasil pemantauan lapangan terkait ketepatan sasaran, termasuk dukungan pelaksanaan Host to Host, serta indikator kinerja keuangan,” ungkapnya di kantor Kementerian BUMN.

Dirut Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman didampingi Pemimpin Divisi Pembiayaan Budi Kafrawi hadir langsung menandatangani perjanjian kerjasama tersebut.