Pembiayaan Ritel
Pembiayaan Ritel merupakan aktivitas perniagaan yang melibatkan penjualan barang atau penawaran jasa secara langsung kepada konsumen akhir.
Persyaratan Produk
a. Surat permohonan diajukan secara tertulis bermaterai dengan memuatkan informasi/profil nasabah;
b. Bukti identitas diri;
- Untuk perorangan (KTP & KK, surat keterangan menikah bagi yang sudah menikah, pas poto ukuran 3 x 4, poto copy rekening simpanan, NPWP).
- Untuk badan usaha (poto copy akte pendirian, KTP pengurus dan pemegang saham, NPWP, surat keputusan menteri Hukum dan HAM RI).
- Pas poto diri dan suami/istri ukuran 3 x 4.
- Bukti memiliki rekening pada Bank Aceh.
- Bukti perizinan dalam menjalankan usaha.
- Laporan keuangan.
- Laporan dan dokumen spesifik lainnya.
- Surat kuasa debet rekening.
- Menyerahkan foto kopi bukti agunan/jaminan.
Kriteria Nasabah
-
Sektor usaha yang dikelola sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Peraturan Regulator, Peraturan Pemerintah, Syariah Islam, AMDAL dan Internal Bank yang berlaku.
-
Telah menjalankan usaha minimal 1 tahun dan terhadap usaha yang baru berjalan atau Start Up tidak dapat dibiayai oleh Bank.
-
Terhadap usaha yang baru berjalan dapat dipertimbangkan untuk dibiayai apabila calon nasabah telah memiliki pengalaman dan kemampuan mengelola usaha serta memiliki usaha lain yang berjalan baik.
-
Penyaluran pembiayaan kepada usaha-usaha yang berada di wilayah Bank Aceh.
-
Usaha yang dikelola dan kepemilikannya dapat dibuktikan secara tertulis dengan memiliki izin dari Pemerintah atau Dinas terkait yang sesuai dengan peruntukannya.
Jenis Pembiayaan
- Modal Kerja
- Investasi