Giro Bank Aceh

Giro adalah simpanan dalam rupiah Pihak Ketiga, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cheque, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan perintah pemindah bukuan ( misalnya Bilyet Giro, Warkat Kliring, dll).

Kemudahan dan Keunggulan

  • Dengan Cek dan Bilyet Giro Bank Aceh, transaksi bisnis Anda menjadi lebih mudah.
  • Pembukaan rekening, pencairan ataupun penyerahan Cek dan Bilyet Giro Bank Aceh dapat dilakukan di semua kantor cabang Bank Aceh.
  • Dukungan kantor cabang Bank Aceh yang tersebar di seluruh daerah memberikan Anda lebih banyak keleluasaan untuk melakukan transaksi perbankan yang Anda kehendaki. Dimanapun Anda berada, kegiatan perbankan sehari-hari Anda tetap berjalan seperti biasa.
  • Informasi Bagi Hasil Giro dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Nama Produk Bagi Hasil Minimum
Saldo
GIRO PEMERINTAH PUSAT 1.50 0
GIRO PEMERINTAH DAERAH 1.50 0
GIRO BUMN/BUMD 1.00 0
GIRO PEMERINTAH CAMPURAN 1.00 200,000
GIRO PERUSAHAAN UMUM (PRIBUMI) 1.50 1,000,000
GIRO PERUSAHAAN UMUM (NON PRIBUMI) 1.50 1,000,000
GIRO YAYASAN/BADAN SOSIAL/KOPERASI 1.50 1,000,000
GIRO PERORANGAN (PRIBUMI) 1.50 500,000
GIRO PERORANGAN (NON PRIBUMI) 1.50 500,000
GIRO ANTAR BANK 1.50 0
GIRO LAINNYA 1.50 500,000

 

Persyaratan

  • Perusahaan
  • Akte pendirian
  • NPWP
  • TDP (Tanda daftar Perusahaan)
  • SITU/SKITU
  • Foto Kopi KTP 2 lbr
  • Pas foto 3 x 4, 2 lbr
  • Gapensi/Gapeknas/Kadin Tanda rekanan
  • *Kalau kuasa harus ada akte kuasa yang asli
  • Bisa ditambahkan: SSP (surat setoran pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Yayasan / Koperasi

  • Akte Pendirian
  • Anggaran Dasar/AD ART
  • Struktur Organisasi
  • Foto Kopi KTP
  • Pas foto 3 x 4, 2 lbr
  • NB: Yang buka rekening paling kurang harus 2 orang (Ketua & Bendahara)

Perorangan

  • NPWP
  • Foto kopi KTP
  • Pas foto 3 x 4, 2 lbr

Pemerintah

  • Foto kopi KTP
  • Pas foto 3 x 4, 2 lbr
  • Foto kopi SK
  • Dihadiri oleh Ketua & Bendahara