Penandatanganan Nota Kesepahaman Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Antara Pemerintah Aceh dan Pelaku Usaha
Banda Aceh, Sebanyak 15 Perusahaan yang beroperasi di Aceh menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Aceh terkait Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, 23 Oktober 2019.
Ke-15 perusahaan yang menandatangani kerjasama dengan Pemerintah Aceh yaitu PT. Bank Aceh Syariah, PT Pertamina, PT PLN Aceh dan lainnya.
Perusahaan yang beroperasi di Aceh selama ini melakukan kewajibannya dengan menyediakan dana pengimbangan masyarakat di lokasi perusahaan beroperasi. PT. Bank Aceh Syariah telah menyalurkan CSR dalam bentuk program Bina Lingkungan dan Bina Kemitraan di seluruh Kantor Cabang yang berada di Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
PT. Bank Aceh sebagai bank umum dalam menjalankan visi dan misinya selain sebagai lembaga bisnis yang berorientasi profit, juga berperan aktif dan memiliki tanggung jawab secara moral dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan serta memiliki kepekaan, kepedulian dan kesetiakawanan sosial kepada masyarakat dan lingkungannya melalui berbagai program dan kegiatan dalam bentuk partisipasi kelembagaan.
Program optimalisasi peran dan fungsi sosial PT. Bank Aceh tersebut diimplementasikan sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Sosial Responsibility atau disebut Program CSR), dimana Bank secara selektif akan turut serta berperan dan berpartisipasi/memberikan kontribusinya dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan dalam berbagai bentuk yang diselaraskan dengan visi-misi bank sesuai dengan ketersedian fasilitas dan kemampuan pendanaan bank. Bank Aceh juga turut berkoordinasi dan konsolidasi bersama Pemerintah Aceh agar penyaluran dana CSR tepat sasaran sesuai dengan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman.