Penandatanganan Nota Kesepahaman Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Antara Pemerintah Aceh dan Pelaku Usaha

Banda Aceh, Sebanyak 15 Perusahaan yang beroperasi di Aceh menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Aceh terkait Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, 23 Oktober 2019.

Ke-15 perusahaan yang menandatangani kerjasama dengan Pemerintah Aceh yaitu PT. Bank Aceh Syariah, PT Pertamina, PT PLN Aceh dan lainnya.

Perusahaan yang beroperasi di Aceh selama ini melakukan kewajibannya dengan menyediakan dana pengimbangan masyarakat di lokasi perusahaan beroperasi. PT. Bank Aceh Syariah telah menyalurkan CSR dalam bentuk program Bina Lingkungan dan Bina Kemitraan di seluruh Kantor Cabang yang berada di Aceh dan Medan, Sumatera Utara.

PT. Bank Aceh sebagai bank umum dalam menjalankan visi dan misinya selain sebagai lembaga bisnis  yang  berorientasi profit,  juga berperan aktif dan  memiliki  tanggung  jawab  secara  moral dalam berbagai  kegiatan sosial kemasyarakatan  serta  memiliki  kepekaan,  kepedulian  dan  kesetiakawanan  sosial kepada  masyarakat  dan  lingkungannya  melalui  berbagai  program  dan  kegiatan dalam bentuk partisipasi kelembagaan.

Program  optimalisasi  peran  dan  fungsi  sosial  PT. Bank  Aceh  tersebut  diimplementasikan  sebagai  bentuk  Tanggung  Jawab  Sosial  Perusahaan (Corporate Sosial Responsibility atau disebut Program CSR), dimana Bank  secara selektif  akan turut  serta  berperan  dan  berpartisipasi/memberikan  kontribusinya dalam berbagai  kegiatan  sosial  kemasyarakatan  dalam  berbagai  bentuk  yang diselaraskan  dengan  visi-misi  bank  sesuai  dengan  ketersedian  fasilitas  dan kemampuan pendanaan bank. Bank Aceh juga turut berkoordinasi dan konsolidasi bersama Pemerintah Aceh agar penyaluran dana CSR tepat sasaran sesuai dengan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman.