KAS TITIPAN BANK INDONESIA (BI) SUBULUSSALAM BEROPERASI

Banda Aceh- Kas Titipan Bank Indonesia (BI) Subulussalam resmi beroperasi di Kantor Cabang Bank Aceh Syariah Subulussalam, Senin (9/10). Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama kas titipan oleh Kepala Perwakilan BI Aceh, Ahmad Farid dan Pimpinan Cabang Bank Aceh Syariah Subulussalam, Saifannur yang disaksikan Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Busra Abdullah dan pejabat internal BI.

Peresmian kas titipan tersebut dihadiri oleh Walikota Subulussalam, H Merah Sakti, muspida kota Subulussalam, serta pimpinan perbankan Subulussalam dan Singkil. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas uang tunai layak edar, sekaligus menjamin ketersediaan uang tunai bagi perbankan dan masyarakat di wilayah Pantai Selatan Aceh.

Kepala Perwakilan BI Aceh, Ahmad Farid menyampaikan keberadaan kas titipan dapat meningkatkan cash management yang lebih baik di perbankan. Dikatakan, layanan perkasan pada BI digolongkan ke dalam dua jenis layanan yaitu layanan kas dalam kantor dan layanan kas luar kantor. Bentuk layanan kas dalam kantor berupa kegiatan setoran, bayaran, dan penukaran uang rupiah. Sedangkan layanan kas di luar kantor dilakukan dalam bentuk pelaksanaan kegiatan kas keliling dan kas titipan.

“Salah satu pertimbangan BI perlu membuka kas titipan di Subulussalam adalah karena kota tersebut memiliki prospek perekonomian yang cukup tinggi, dan memiliki sentra perdagangan, pertanian dan perkebunan, sehingga Subulussalam termasuk daerah yang memiliki kebutuhan uang kartal cukup tinggi,”Kata Ahmad Farid.

Selain itu, letak Subulussalam dinilai cukup strategis, yakni sebagai penghubung wilayah Pantai Aceh yang berdekatan dengan Singkil, Simeulue, Aceh Selatan, dan berbatasan langsung dengan Sumatera Utara. Hal tersebut semakin menambah kebutuhan uang kartal di masyarakat. Dengan adanya kas titipan ini masyarakat dapat lebih mudah memperoleh uang baru yang lebih bersih. Sehingga interaksi masyarakat dengan uang lusuh dan kotor yang berpotensi menimbulkan penyakit dapat diminimalisir. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan Clean Money Policy.